LDII

LDII
Official Website
Jumat, Mei 02, 2014
0 komentar

7 Transaksi yang Haram




Allah telah menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi semuanya untuk manusia (Q.S. Al Baqarah ayat 29) , maka pengertiannya ”segala sesuatu yang ada di muka bumi  hukum asalnya adalah halal” dan berdasarkan ayat tersebut para Fuqaha membuat qaidah ”semua bentuk muamalah hukum asalnya adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”. Oleh karena itu sebelum seseorang berbisnis, mempelajari hukum-hukum muamalah lebih dahulu menjadi penting bahkan wajib, agar di dalam menjalani bisnis selalu sah dan benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang syubhat. Secara umum ada 7 (tujuh) transaksi yang  haram: 1) transaksi riba, 2) gharar (ketidakpastian), 3) dharar (penganiayaan), 4) maysir (perjudian), 5) maksiat, 6) suht (barang haram), dan 7) risywah (suap).



1.      Transaksi Riba



Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual-beli mapun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba menurut al Qur’an, al Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para Ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.

Contoh transaksi riba : A meminjamkan barang kepada B seharga Rp.10.000.000,- Dibayar lunas dalam 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran A berkata kepada B hutangmu kamu bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi hutangmu menjadi Rp.12.500.000,- begitu seterusnya.



2.      Judi (Maysir)



Maysir atau judi di dalam syariat Islam hukumnya haram :


Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi, anshob (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.


Dari Ibnu Abbas … kemudian Nabi saw bersabda: ”Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadaku (keragu-raguan rowi) atau telah diharamkan khomer, judi, dan gendang.


Artinya: Dari Abu Hurairah r.a.dia berkata: Rasulullah s.a.w.bersabda: Barang siapa dari antara kalian yang bersumpah lantas berkata dalam sumpahnya Demi lata demi uzza maka berkatalah laa ilaaha illallah dan barang siapa yang berkata kepada temannya kemarilah aku akan berjudi denganmu maka bersadakahlah.



Imam Nawawi berkata (syarhu shahih Muslim 11/118 ), Para Ulama berkata: Nabi menyuruh shadaqah adalah sebagai kafarah terhadap kesalahannya dalam mengucapkan ucapan maksiat.

Al Khattaby berkata : maknanya bershadaqahlah dengan perkiraan apa-apa yang dia menyuruh berjudi dengannya.

Imam Nawawi berkata: Yang benar adalah pendapat para ahli tahqiq sesuai dengan dhahir haditsnya bahwa Nabi tidak menghususkan ukurannya jadi bershadaqahlah dengan apa-apa yang dia mudah dengannya hal ini diperkuat dengan suatu riwayat sabda beliau: bershadaqahlah dengan sesuatu H.R. Muslim 3/1268 cet. Isa al Halaby hadits dari Abu Hurairah.



Suatu permainan bisa dikategorikan judi jika 3 unsur  terdapat didalamnya:

·         Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.

·       Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

·       Pihak yang menang mengambil sebagian/seluruh harta yang dijadikan taruhan dari  pihak yang kalah sehingga  pihak yang kalah kehilangan hartanya.



3.      Gharar (Transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)



Gharar menurut bahasa berarti tipuan yang mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui dan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil. Gharar menurut istilah fiqih, mencakup kecurangan (gisy), tipuan (khidaa’) dan ketidakjelasan pada barang (jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang (Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal. 100-101).



Dari Abu Hurairah: Rosululloh SAW melarang dari jual beli hashah dan jual beli gharar.

Dari Abi Hurairoh, ia berkata:”Rasululloh saw melarang jual-beli gharar dan jual-beli dengan lemparan batu. Imam Tirmidzi berkata: “Di dalam bab ini diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abi Said, dan Anas. ”Abu Isa berkata,” hadits Abi Hurairah ini adalah hadits Hasan Shahih, dan para ahli ilmu mengamalkan hadits ini (mereka membenci pada jual beli gharar).” Imam as-Syafi’i berkata,” Termasuk ba’i gharar yaitu menjual ikan di dalam air, menjual budak yang lari dari tuannya, menjual burung yang terbang di angkasa, dan jual beli lainnya yang sejenis itu. Adapun makna ba’i al-hashoti yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli: ketika aku melempar kepadamu dengan kerikil maka telah sah jual beli antara aku dan kamu. Dan ini menyerupai ba’i munabadzah, dan jual beli ini termasuk jual beli orang jahiliyah.





4.      Dharar (kerusakan, kerugian, penganiayaan)



Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil. 

Dari Ubadah bin Shomit, sesungguhnya Rasululloh saw menghukumi bahwa tidak boleh seseorang merusak (diri, harta, kehormatan) orang lain dan tidak boleh membalas pengerusakan dengan pengerusakan.



5.      Maksiat



Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar  (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.



Contoh: membuat pabrik minuman keras, membuat pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran, membuat tempat perjudian, perdukunan/paranormal.


Dari Abi Mas’ud, sesungguhnya Rasululoh saw melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacur, dan ongkos para normal.



6.      Barang Haram (Suht)



Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash yang terdapat di dalam al-Quran dan al-Hadits. Contoh: minuman keras, narkoba, babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar kuku yang kuat.


Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Setiap (barang) yang memabukkan adalah haram.


Dari Jabir bin Abdillah, sesungguhnya ia mendengar Rasululoh saw bersabda di Makkah saat Fathu Makkah:”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual-beli arak, bangkai, babi, dan patung.” Maka ditanyakan:” Ya Rasululoh, bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena sesungguhnya ia dibalurkan ke perahu, meminyaki kulit, dan manusia-manusia menggunakan sebagai  penerangan.” Maka Nabi bersada:”Tidak boleh, itu haram.


Artinya : tiap-tiap binatang buas yang bertaring maka memakannya  haram.



Artinya: dari Ibnu Abas dia berkata: Rasulullah s.a.w. melarang ( mengharamkan ) dari tiap-tiap binatang buas yang bertaring dan tiap-tiap  burung yang mempunyai cakar kuku yang kuat.




7.      Risywah (Suap)



Risywah secara bahasa artinya al ju’lu/upah dan apa-apa yang diberikan untuk mendatangkan kemaslahatan...( lisan al ’arab dan al mu’jamu al wasith). Al Fayyumy berkata: risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang kepada Hakim atau lainnya agar dia menghukumi baik untuknya atau Hakim membawanya sesuai dengan  apa yang dikehendaki oleh sipemberi suap.( Al Mishbah al munir).

Menurut istilah, risywah adalah  apa-apa yang diberikan untuk membatalkan barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (taju al ’arus, al mu’jam al wasith, hasyiatu al thahthawy ’ala al dur 3/177 ).



Hukum risywah( suap)

Risywah (suap) dalam urusan hukum dan risywah yang harus dipertanggungjawaban dari suatu perbuatan hukumnya haram tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala berfirman:


Artinya: mereka banyak mendengar untuk berdusta mereka memakan barang haram( suap).


Hasan dan Sa’id bin jubair berkata: yaitu risywah.



Dan Allah berfirman :


Artinya: Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batal dan kalian membawa dengannya kepada para hakim agar kalian memakan sebagian harta manusia dengan berdosa padahal kalian mengetahui.


Dari Abu hurairah dia berkata Rasulullah s.a.w. melaknat pemberi dan penerima suap dalam urusan hukum.


Artinya:Rasulullah s.a.w.melaknat orang yang menyuap dan orang yang  menerima suap dan dalam satu riwayat ada tambahan lafadz al raaisy ( H.R.Tirmidzi 3/614 cet aHalaby dia berkata: Hasan shahih dari Abdullah bin Amr dia berkata.



Sumber :

1)      7 Transaksi yang Haram, Ketua Majelis Taujih wal Irsyad DPP LDII, KH. Kasmudi  Assidiqi, SE,M.Ak, Nuansa Persada, Vol. XVI/April 2014.

2)      Kajian Ilmu Ekonomi Syariah, KH. Kasmudi Assidiqi,SE,M.Ak. dan Dr. H. Ardito Bhinadi,SE,M.Si, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Bandung, Tahun 2013.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top