Allah telah menciptakan segala sesuatu yang
ada di bumi semuanya untuk manusia (Q.S. Al Baqarah ayat 29) , maka
pengertiannya ”segala sesuatu yang ada di muka bumi hukum asalnya adalah halal” dan berdasarkan
ayat tersebut para Fuqaha membuat qaidah ”semua bentuk muamalah hukum asalnya
adalah halal selama tidak ada dalil yang mengharamkannya”. Oleh karena itu
sebelum seseorang berbisnis, mempelajari hukum-hukum muamalah lebih dahulu
menjadi penting bahkan wajib, agar di dalam menjalani bisnis selalu sah dan
benar serta tidak terjebak dalam segala hal yang haram maupun yang syubhat.
Secara umum ada 7 (tujuh) transaksi yang haram: 1) transaksi riba, 2) gharar (ketidakpastian), 3) dharar (penganiayaan),
4) maysir (perjudian), 5) maksiat, 6) suht (barang haram), dan 7)
risywah (suap).
1. Transaksi
Riba
Secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam jual-beli mapun pinjam-meminjam secara batil
atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba menurut al Qur’an,
al Hadits dan Ijma’ (kesepakatan) para Ulama hukumnya haram, riba termasuk dosa
besar, riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan.
Contoh
transaksi riba : A meminjamkan barang kepada B seharga Rp.10.000.000,- Dibayar
lunas dalam 3 bulan. Ketika telah datang waktu pembayaran A berkata kepada B
hutangmu kamu bayar sekarang atau kamu saya beri waktu 3 bulan lagi tetapi
hutangmu menjadi Rp.12.500.000,- begitu seterusnya.
2. Judi
(Maysir)
Maysir atau judi di dalam syariat Islam hukumnya haram :
Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khomer, judi,
anshob (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka menjauhlah kalian pada
perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung.
Dari Ibnu Abbas … kemudian Nabi saw bersabda: ”Sesungguhnya
Allah mengharamkan kepadaku (keragu-raguan rowi) atau telah diharamkan khomer,
judi, dan gendang.
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a.dia
berkata: Rasulullah s.a.w.bersabda: Barang siapa dari antara kalian yang
bersumpah lantas berkata dalam sumpahnya Demi lata demi uzza maka berkatalah
laa ilaaha illallah dan barang siapa yang berkata kepada temannya kemarilah aku
akan berjudi denganmu maka bersadakahlah.
Imam
Nawawi berkata (syarhu shahih Muslim 11/118 ), Para
Ulama berkata: Nabi menyuruh shadaqah adalah sebagai kafarah
terhadap kesalahannya dalam mengucapkan ucapan maksiat.
Al
Khattaby berkata : maknanya bershadaqahlah dengan perkiraan
apa-apa yang dia menyuruh berjudi dengannya.
Imam
Nawawi berkata: Yang benar adalah pendapat para ahli tahqiq sesuai dengan
dhahir haditsnya bahwa Nabi tidak menghususkan ukurannya jadi bershadaqahlah
dengan apa-apa yang dia mudah dengannya hal ini diperkuat
dengan suatu riwayat sabda beliau: bershadaqahlah dengan sesuatu H.R.
Muslim 3/1268 cet. Isa al Halaby hadits dari Abu Hurairah.
Suatu permainan bisa dikategorikan judi
jika 3 unsur terdapat didalamnya:
·
Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi.
· Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan siapa yang
menang dan siapa yang kalah.
· Pihak yang menang mengambil
sebagian/seluruh harta yang dijadikan taruhan dari pihak yang kalah sehingga pihak yang kalah kehilangan hartanya.
3. Gharar
(Transaksi yang menimbulkan ketidakpastian)
Gharar menurut bahasa berarti tipuan yang
mengandung kemungkinan besar tidak adanya kerelaan menerimanya ketika diketahui
dan ini termasuk memakan harta orang lain secara batil. Gharar menurut istilah
fiqih, mencakup kecurangan (gisy), tipuan (khidaa’) dan ketidakjelasan pada
barang (jihaalah), juga ketidakmampuan untuk menyerahkan barang (Wahbah az
Zuhaili, Fiqih Islam Jilid 5 hal. 100-101).
Dari Abi Hurairoh, ia berkata:”Rasululloh
saw melarang jual-beli gharar dan jual-beli dengan lemparan batu. Imam Tirmidzi
berkata: “Di dalam bab ini diriwayatkan juga dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abi
Said, dan Anas. ”Abu Isa berkata,” hadits Abi Hurairah ini adalah hadits Hasan Shahih, dan
para ahli ilmu mengamalkan hadits ini (mereka membenci pada jual beli gharar).”
Imam as-Syafi’i berkata,” Termasuk ba’i gharar yaitu menjual ikan di
dalam air, menjual budak yang lari dari tuannya, menjual burung yang terbang di
angkasa, dan jual beli lainnya yang sejenis itu. Adapun makna ba’i
al-hashoti yaitu seorang penjual berkata kepada pembeli: ketika aku
melempar kepadamu dengan kerikil maka telah sah jual beli antara aku dan kamu.
Dan ini menyerupai ba’i munabadzah, dan jual beli ini termasuk jual beli
orang jahiliyah.
4. Dharar
(kerusakan, kerugian, penganiayaan)
Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan
kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa
mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
Dari Ubadah
bin Shomit, sesungguhnya Rasululloh saw menghukumi bahwa tidak boleh seseorang
merusak (diri, harta, kehormatan) orang lain dan tidak boleh membalas
pengerusakan dengan pengerusakan.
5. Maksiat
Maksiat adalah bentuk transaksi yang terkait
dengan usaha-usaha yang secara langsung ataupun tidak langsung melanggar (menentang) hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya.
Contoh: membuat pabrik minuman keras, membuat
pabrik obat terlarang, membuat tempat pelacuran, membuat tempat perjudian,
perdukunan/paranormal.
Dari Abi Mas’ud,
sesungguhnya Rasululoh saw melarang uang hasil penjualan anjing, uang hasil
pelacur, dan ongkos para normal.
6. Barang
Haram (Suht)
Barang haram adalah barang-barang yang diharamkan
dzatnya untuk dikonsumsi, diproduksi, dan diperdagangkan menurut nash
yang terdapat di dalam al-Quran dan al-Hadits. Contoh: minuman keras, narkoba,
babi, darah, bangkai, patung, binatang buas yang bertaring dan burung yang
memiliki cakar kuku yang kuat.
Sesungguhnya Allah mengharamkan
bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Setiap (barang) yang
memabukkan adalah haram.
Dari Jabir bin Abdillah,
sesungguhnya ia mendengar Rasululoh saw bersabda di Makkah saat Fathu
Makkah:”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual-beli arak, bangkai, babi,
dan patung.” Maka ditanyakan:” Ya Rasululoh, bagaimana pendapatmu tentang lemak
bangkai, karena sesungguhnya ia dibalurkan ke perahu, meminyaki kulit, dan manusia-manusia
menggunakan sebagai penerangan.” Maka Nabi
bersada:”Tidak boleh, itu haram.
Artinya : tiap-tiap binatang buas yang
bertaring maka memakannya haram.
Artinya: dari Ibnu Abas dia
berkata: Rasulullah s.a.w. melarang ( mengharamkan ) dari tiap-tiap
binatang buas yang bertaring dan tiap-tiap
burung yang mempunyai cakar kuku yang kuat.
7. Risywah
(Suap)
Risywah secara bahasa
artinya al ju’lu/upah dan apa-apa yang diberikan untuk mendatangkan kemaslahatan...( lisan
al ’arab dan al mu’jamu al wasith). Al Fayyumy berkata: risywah adalah apa-apa yang diberikan oleh seseorang
kepada Hakim atau lainnya agar dia menghukumi baik untuknya atau Hakim
membawanya sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh sipemberi suap.( Al Mishbah al munir).
Menurut istilah, risywah
adalah apa-apa yang diberikan untuk membatalkan
barang yang benar dan membenarkan barang yang batal (salah) (taju al ’arus, al mu’jam
al wasith, hasyiatu al thahthawy ’ala al dur 3/177 ).
Hukum risywah( suap)
Risywah (suap) dalam urusan hukum dan
risywah yang harus dipertanggungjawaban dari suatu perbuatan hukumnya haram
tanpa adanya perbedaan pendapat dan termasuk dosa besar. Allah ta’ala
berfirman:
Artinya: mereka banyak mendengar untuk berdusta mereka memakan barang
haram( suap).
Hasan dan Sa’id bin jubair berkata: yaitu risywah.
Dan Allah berfirman :
Artinya: Dan janganlah
kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batal dan kalian membawa
dengannya kepada para hakim agar kalian memakan sebagian harta manusia dengan
berdosa padahal kalian mengetahui.
Dari Abu hurairah dia berkata Rasulullah s.a.w. melaknat pemberi dan
penerima suap dalam urusan hukum.
Artinya:Rasulullah
s.a.w.melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dan dalam satu riwayat ada
tambahan lafadz al raaisy ( H.R.Tirmidzi 3/614 cet aHalaby dia berkata: Hasan
shahih dari Abdullah bin Amr
dia
berkata.
Sumber :
1)
7 Transaksi yang Haram, Ketua Majelis Taujih wal Irsyad DPP LDII, KH.
Kasmudi Assidiqi, SE,M.Ak, Nuansa Persada, Vol. XVI/April 2014.
2)
Kajian
Ilmu Ekonomi Syariah, KH. Kasmudi Assidiqi,SE,M.Ak. dan Dr. H. Ardito
Bhinadi,SE,M.Si, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Bandung,
Tahun 2013.
0 komentar:
Posting Komentar