LDII

LDII
Official Website
Kamis, Januari 08, 2015
4 komentar

Bisnis Online yang Halal

Oleh : Dr. H. Ardito Bhinadi, SE, M.
Si Bisnis online kedudukan hukumnya bisa haram dan juga bisa halal. 
Contoh-contoh bisnis online yang haram : 

  1. Menipu pembeli. 
  2. Barang yang dijual adalah barang haram. 
  3. Barang yang dijual bukan miliknya dan tanpa seijin pemilik barang (termasuk gharar). 


Bagaimanakah bisnis online yang halal ? 
Berikut ketentuannya : 

  1. Jika barang tersebut belum dimiliki, maka penjual harus menggunakan kata-kata “siap dipesan”, “pesan/ order”, tidak boleh menggunakan kata-kata “menjual”, sehingga berlaku akad pesanan bukan jual beli. 
  2. Apabila menggunakan akad pesanan, maka harus dinyatakan spesifikasi barang/ jasa dengan jelas (lewat gambar, tulisan, keterangan), cara pembayaran, pengiriman, dan pembeli memilki hak memilih, membatalkan atau melanjutkan pembelian jika barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan yang ditawarkan di dalam brosur, gambar di website atau FB, BBM, WA atau media lainnya. 
  3. Jika barang yang ditawarkan adalah barang/ jasa miliknya sendiri dan stoknya tersedia, maka boleh menggunakan kata-kata menjual (akad jual beli), serta tetap harus dijelaskan spesifikasi barang/ jasa yang ditawarkan, pembeli punya hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan pembelian jika barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan.

4 komentar:

  1. Penulisan gelar Dr. H. Ardito Bhinadi, SE, M untuk Si turun kebawah sehingga bermakna lain.

    BalasHapus
  2. Judul dan Gambar perlu ditampilkan, ajzkkh.

    BalasHapus
  3. Oh iya apabila mengenai tentang uangnya bagaimana??? Jika uangnya dulu baru barangnya itu riba tidak

    Jazakumullohukhoiro

    BalasHapus
  4. Oh iya apabila mengenai tentang uangnya bagaimana??? Jika uangnya dulu baru barangnya itu riba tidak

    Jazakumullohukhoiro

    BalasHapus

 
Toggle Footer
Top