LDII

LDII
Official Website
Minggu, Juni 29, 2014
0 komentar

Rapimnas LDII 2014 Sebagai Wujud Kontribusi LDII untuk Bangsa Indonesia



Rapat Pimpinan Nasional Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Rapimnas LDII) yang telah sukses dihelat pada Selasa-Kamis, 13-15 Mei 2014 merupakan wujud sumbangsih LDII kepada bangsa Indonesia yang sebentar lagi akan melaksanakan hajat besar berupa Pemilihan Presiden.


LDII sebagai bagian dari bangsa Indonesia merasa perlu memberikan kontribusi kepada para calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Hal ini tercermin dari 16 Pokok Pemikiran LDII yang secara simbolis disampaikan langsung kepada Ir. H. Joko Widodo dan Letjend (purn) TNI Prabowo Subianto Djojohadikusumo yang menghadiri perhelatan Rapimnas LDII 2014 kemarin.


Meski sebagai ormas Islam, LDII tidak hanya memfokuskan dirinya kepada masalah dakwah semata. LDII merasa perlu berupaya mewujudkan ‘baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur’ dengan cara turut menyosialisasikan 16 Pokok Pemikirannya kepada pihak pihak yang dianggap strategis dan memiliki kapabilitas untuk mewujudkannya, dalam hal ini adalah Ir. H. Joko Widodo dan Letjend (purn) Prabowo Subianto Djojohadikusumo yang sebentar lagi akan bertarung memperebutkan kursi RI-1.


Berikut adalah poin poin “16 Pokok Pemikiran LDII” yang telah disampaikan kepada para calon pemimpin bangsa:

1. LDII mencermati, bahwa perkembangan praktek politik demokrasi bangsa sampai dengan saat ini, mengharapkan agar berbagai tingkatan kekuasaan yang melekat pada seseorang harus dianggap sebagai sebuah amanah yang dititipkan oleh Allah SWT kepada hambaNya yang akan diminta pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun di akhirat nanti.

2. LDII mencermati, bahwa praktek demokrasi di Indonesia perlu diperbaiki kualitasnya secara serius dan sungguh-sungguh serta secara terus menerus, bila dikehendaki agar praktek demokrasi pada akhirnya bisa dianggap sebagai solusi strategis bagi perbaikan kinerja bangsa. Untuk itu LDII mengusulkan agar paket UU Politik harus diperbaiki, agar setiap produk tahapan praktek demokrasi harus memenuhi kaidah legitimasi etis dan tidak hanya sekedar legitimasi kuantitatif.

3. LDII mengharapkan selepas berbagai kegiatan politik 2014 agar terus dilaksanakan pendidikan politik demokrasi yang baik bagi rakyat, agar demokrasi dapat dimengerti dan dirasakan, bahwa sebuah kehidupan politik demokrasi memerlukan basis moral dan rasionalitas, agar makna demokrasi dapat mewujud dalam kehidupan nyata sehari-hari. Ketika di era reformasi P4 ditiadakan, rakyat belum sepenuhnya mendapat penjelasan tentang apa itu demokrasi, maka ketika rakyat menganggap bahwa pemilu dianggap hanya sebagai “pasar suara”, maka keadaan ini cukup menjelaskan betapa pentingnya pendidikan politik. Dengan pertimbangan tersebut, LDII menganggap perlu bahwa Lembaga seperti KPU juga harus mendapat tugas tambahan untuk melakukan tugas pendidikan politik demokrasi bagi seluruh lapisan rakyat, agar konsolidasi demokrasi secara substansial dapat segera terwujud.

4. LDII mengharapkan agar praktek demokrasi dapat menuju terjadinya konsolidasi demokrasi, yang mengakibatkan rakyat semakin percaya pada demokrasi, agar demokrasi dapat mencerminkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sehingga dapat mencapai tujuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu mensejahterakan rakyat sekaligus berdaulat.

5. LDII mengingatkan kepada para elite politik dalam berbagai fungsinya, ketika melaksanakan pemilu sebagai salah satu praktek demokrasi, agar sanggup menerapkan kaidah-kaidah demokrasi yang substansial dan mendasarkan pada kaidah-kaidah akhlaq yang mulia serta tetap mengindahkan Pancasila sebagai dasar dari kehidupan bernegara bagi bangsa Indonesia sebagaimana tertera pada pembukaan UUD 45.

6. LDII mengharapkan agar Pilpres 2014 dapat menjamin terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang mempunyai legitimasi politik yang kuat, serta mampu menghasilkan Pimpinan Nasional yang berfungsi sebagai Khalifah fil ard’ yang rahmatan lil ‘alamin agar dapat mewujudkan kedaulatan teritorial NKRI, kedaulatan pangan, energi, pertahanan-keamanan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kedaulatan finansial menuju terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

7. LDII mengusulkan agar format ekonomi nasional dan tata cara pengelolaan kekayaan negara dapat dirumuskan dalam bentuk UU Sistim Perekonomian Nasional dan UU Pengelolaan Kekayaan Negara terlebih dahulu sebagai amanat pasal 33 UUD 45 ayat 5, yang nantinya berfungsi sebagai payung hukum dan integrator dari berbagai UU Sektoral yang telah lahir terlebih dahulu.

8. LDII mengingatkan, kepada semua pihak yang diberi amanat mengelola Perekonomian Indonesia dan Sumberdaya Alam Indonesia, agar memahami, bahwa hakekatnya hak pengelolaan ekonomi dan kekayaan negara tersebut merupakan amanat/titipan yang diberikan oleh segenap rakyat Indonesia dan untuk itu agar digunakan semaksimum mungkin guna meningkatkan kesejahteraan dan martabat rakyat dan bangsa Indonesia.

9. LDII mengusulkan agar dapat terwujud kedaulatan pangan yang simultan dengan peningkatan kesejahteraaan petani dan nelayan, perlu disediakan secara khusus lembaga keuangan yang merupakan pendukung sektor pertanian dalam arti luas dan juga dukungan lembaga pemasaran bagi berbagai produk pertanian Indonesia.

10. LDII mengusulkan, guna meminimumkan biaya energi bagi bangsa Indonesia, maka LDII mendesak agar penggunaan dan pemanfaatan panas bumi dan energy terbarukan lainnya dapat dimaksimalkan penyelenggaraannnya, berbagai peraturan-perundangan dan kebijakan yang dianggap tidak kondusif bagi percepatan pemanfaatan energy terbarukan, hendaknya dapat ditinjau ulang. Demikian pula untuk sektor energi kelistrikan, agar PLN diberi alokasi khusus pada cadangan batubara yang masih tersedia, karena PLN tidak selayaknya harus membeli batubara pada harga pasar biasa, mengingat bahwa batubara merupakan bagian kekayaan negara yang terkandung dalam bumi Indonesia.

11. LDII mengusulkan, perlunya ditingkatkan penguasaan sektor maritim, mengingat kondisi geografis Indonesia serta mengingat kebesaran sejarah ekonomi Indonesia yang mampu memanfaatkan sektor maritim untuk perluasaan wilayah komunikasi politik dan perdagangannnya.

12. LDII menyerukan agar bagi berbagai pihak yang mengelola program pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM Indonesia juga memahami, bahwa itu juga merupakan amanat untuk menjaga kelangsungan dan peningkatan kualitas profesional perorangan yang akan menaikkan tingkat profesionalitas generasi penerus bangsa yang sekaligus religius, sehingga pada gilirannya akan menaikkan kinerja bangsa Indonesia kini dan esok.

13. LDII mengharapkan agar upaya peningkatan kapasitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IpTek) perlu menjadi agenda nasional bangsa Indonesia di tengah persaingan yang ketat, untuk mendukung daya saing ekonomi, baik di tingkat lokal, regional dan global.

14. LDII menyerukan, agar kepada segenap penyedia dan pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT) di Indonesia dan dimanapun berada, agar memproduksi, mengelola dan menggunakannya secara etis, sehat, cerdas dan produktif dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai moralitas untuk kelangsungan bangsa dan tidak hanya mementingkan faktor keuntungan dan ekonomi semata serta hanya difungsikan sebagai bentuk hiburan.

15. LDII menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab, karena menyangkut masa depan dan kualitas bangsa Indonesia. Kepada para pimpinan dan elite politik, LDII menyerukan agar membangun budaya demokrasi yang bermakna serta lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan subyektifnya.

16. LDII sebagai organisasi kemasyarakatan yang bersikap netral-aktif menyerukan kepada seluruh anggotanya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan presiden mendatang, dan secara aktif mengawal pelaksanaan pilpres 2014 agar dapat sungguh-sungguh berjalan sesuai kaidah-kaidah yang terkandung dalam makna demokratis.

Sumber : www.nuansaonline.net

0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top