Dana haji yang dikelola oleh
Kementrian Agama tidaklah kecil. Hingga saat ini ada sekitar Rp.43 triliun.
Bahkan, menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, potensinya bisa mencapai Rp.150
triliun pada tahun 2020. Jumlah yang cukup besar tentunya. Saat ini sebanyak
Rp.35 triliun disimpan dalam bentuk sukuk. Sementara sisanya Rp.6 triliun lagi
disimpan di bank konvensional.
Sebelum disimpan dalam bentuk
sukuk, seluruh dana haji diparkir di bank konvensional. Tidak di bank syariah.
Dulu memang bank syariah belum ada, bahkan belum sebanyak sekarang. Namun,
ketika bank syariah mulai berdiri, dana haji tak kunjung disimpan di bank
syariah. Sungguh sebuah ironi. Usul dari berbagai pihak agar dana tersebut
disimpan di bank syariah tak pernah digubris. Berbagai alasan dikemukakan oleh
pihak Kementrian Agama. Tak elok rasanya kalau alasan yang terkesan mengada-ada
tersebut diungkap disini.
Namun, angin segar mulai
berembus. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu
menyatakan dana haji yang ada di bank konvensional sebesar Rp.6 trliun akan
disimpan di bank syariah. Bahkan, kata Anggito jumlahnya bisa lebih besar yakni
mencapai Rp.10 triliun. Tentu saja hal ini cukup menggembirakan. Pundi-pundi
bank syariah akan semakin gemuk. Asetnya pun tentu akan meningkat. Perbankan
syariah tentu saja banyak terbantu. Bila selama ini bank syariah sulit
membiayai proyek-proyek besar, dengan adanya dana haji, bank syariah bisa
membiayai proyek triliunan rupiah. Baik membiayai sendiri maupun melalui
konsorsium diantara bank syariah.
Banyak pihak menyambut niat baik
Kementrian Agama ini. Sebab selama ini banyak yang merasa risih karena dana
haji tercampur bunga apabila disimpan di bank konvensional. Harapanpun kemudian
membuncah karena dengan disimpannya dana haji di bank syariah, pengelolaan dana
haji tersebut akan lebih syar’i.
Namun tidak sedikit juga yang
mewanti-wanti. Alasannya perlu ada kesiapan dari bank syariah mengelola dana
sebesar itu. Hal ini merupakan tantangan agar bank syariah mempersiapkan diri
agar dana haji yang sekarang akan disimpan di bank syariah lebih manfaat dan
maslahat ketimbang di bank konvensional. Sehingga seiring dengan hal itu
kepercayaan pun akan terus meningkat. Baik dari masyarakat maupun dari
pemerintah. Dan, dana hajipun akan disimpan seluruhnya di bank syariah seperti
yang diharapkan Ketua DPP Asbisindo, Yuslam Fauzi. Semoga.
Sumber : Info Bank Syariah, Edisi
Maret 2014, Volume 49 Tahun V.
0 komentar:
Posting Komentar